Sukses

Polda Metro Jaya Masih Dalami Kasus Dugaan Pemalsuan Putusan Hakim MK

Sebelumnya, pihak terlapor sudah menjalani proses klarifikasi atau pemeriksaan. Nantinya akan dilanjutkan ke pihak terlapor yakni sembilan MK teridiri tersebut.

Liputan6.com, Jakarta Kasus  dugaan pemalsuan yang melibatkan 9 hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh seorang pengacara, Zico Leonardo Djagardl Simanjuntak saat ini masih terus berlanjut.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan kasus tersebut kini dalam proses pemeriksaan pihak pelapor dan terlapor oleh penyidik.

"Dalam proses laporan yang kita sudah terima kita lakukan penelitian terkait dengan administratif yang kita terima sebagai administratif formil, kita akan lakukan klarifikasi kepada semua pihak yang berkompeten," ujar Trunoyudo kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Selasa (21/2/2023).

Sebelumnya, pihak terlapor sudah menjalani proses klarifikasi atau pemeriksaan. Nantinya akan dilanjutkan ke pihak terlapor yakni sembilan MK teridiri tersebut.

"Saya rasa itu yang dilakukan oleh Ditkrimum Polda Metro Jaya," imbuh Trunoyudo.

Kendati demikian, dirinya masih belum menjelaskan secara rinci laporan yang dilayangkan oleh Zico.

 

2 dari 2 halaman

9 Hakim MK yang Dilaporkan

Diberitakan sebelumnya, Zico melaporkan kasus dugaan pemalsuan putusan. Kasus tersebut terkait putusan nomor 103/PUU-XX/2022 tentang uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang MK.

Dari 11 pihak MK yang dilaporkan terdiri dari 9 Hakim MK, satu panitera, dan satu panitera pengganti.

Berikut rincian pihak-pihak yang dilaporkan:

 

1. Anwar Usman (Hakim Konstitusi)

2. Arief Hidayat (Hakim Konstitusi)

3. Wahiduddin Adams (Hakim Konstitusi)

4. Suhartoyo (Hakim Konstitusi)

5. Manahan MP Sitompul (Hakim Konstitusi)

6. Saldi Isra (Hakim Konstitusi)

7. Enny Nurbaningsih (Hakim Konstitusi)

8. Daniel Yusmic Pancastaki Foekh (Hakim Konstitusi)

9. M Guntur Hamzah (Hakim Konstitusi)

10. Muhidin (Panitera Perkara No. 103/PUU-XX/2022)

11. Nurlidya Stephanny Hikmah (Panitera Pengganti Perkara No. 103/PUU-XX/2022).

 

Reporter: Rahmat Bayhaqi 

Sumber: Merdeka.com